Zakat Profesi / Penghasilan (Bulanan)

Diterapkan bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan, PNS, buruh, termasuk juga profesi seperti dokter, dll. Juga diterapkan pada hadiah, dana pensiun, atau yang sejenisnya. Besarnya zakat di-qiyas-kan dengan zakat emas, yaitu 2,5%. Sedangkan nisab dan waktu pembayarannya di-qiyas-kan dengan zakat pertanian. Nisabnya senilai dengan 653 kg beras. Pembayaran langsung dilakukan saat menerima penghasilan. Istilah bulanan di sini hanya untuk mempermudah, khususnya bagi kebanyakan pegawai yang memang digaji per bulan. Silahkan baca penjelasan singkat yang ada pada menu Zakat Profesi (Metode 2).

Nisab
Harga 1 kg beras Rp
.:. Nisab Rp
Pendapatan [1]
Pendapatan utama Rp
Pendapatan tambahan Rp
.:. Total Pendapatan Rp
Pengeluaran [2]
Cicilan hutang Rp
Kebutuhan pokok Rp
Pengeluaran lain Rp
.:. Total Pengeluaran Rp
Zakat
Pendapatan bersih Rp
.:. Zakat Rp
 

Keterangan :
  1. Pendapatan setelah dipotong pajak.
  2. Untuk kebutuhan yang sifatnya "senang-senang", JANGAN diperhitungkan pada bagian ini. Hal ini untuk menjamin kesucian harta yang kita miliki. Khusus bagi mereka yang diberikan kelapangan rizki, lebih adil jika mengosongkan bagian pengeluaran. Jadi, zakat langsung dihitung dari penghasilan kotor.