Zakat Mal

Untuk menghitung zakat harta yang telah tersimpan selama 1 tahun. Metode perhitungannya sama dengan zakat emas. Yaitu, dengan nisab senilai 85 gram emas murni. Sedangkan zakatnya adalah sebesar 2,5%.

Nisab
Harga 1 gram emas murni Rp
.:. Nisab Rp
Harta
Uang tunai Rp
Tabungan, deposito atau sejenisnya Rp
Saham dan surat berharga lainnya [1] Rp
Perhiasan [2] Rp
Piutang [3] Rp
Aset lain [4] Rp
.:. Total Harta Rp
Kewajiban
Hutang [5] Rp
Pengeluaran rutin [6] Rp
.:. Total Kewajiban Rp
Zakat
Selisih harta dan kewajiban Rp
.:. Zakat Rp
 

Keterangan :
  1. Dihitung berdasarkan harga saham per lembar saat ini. Untuk reksa dana, dengan menggunakan NAB (Nilai Aktiva Bersih), atau istilah sejenisnya.
  2. Nilai emas, perak, permata, dll.
  3. Uang yang dipinjamkan, yang diharapkan dapat segera kembali dalam waktu dekat.
  4. Aset lain yang belum dizakatkan, misalnya:
    • Real estate, villa, dkk (selain rumah tempat tinggal)
    • Mobil, kapal pesiar, dkk (kendaraan yang melebihi kebutuhan operasional sehari-hari)
    • Stok barang dagang, termasuk tanah, rumah, kendaraan, atau barang lainnya yang akan dijual kembali.
  5. Hutang yang jatuh tempo pada tahun ini. Bukan total hutang, hanya sebatas cicilan yang harus dibayarkan pada tahun ini.
  6. Yang masih harus dikeluarkan, seperti pajak, sewa, tagihan rutin, dsb. Sebaiknya HANYA memperhitungkan keperluan pokok saja. Untuk kebutuhan yang sifatnya "senang-senang", JANGAN diperhitungkan pada bagian ini. Hal ini untuk menjamin kesucian harta yang kita miliki.