Zakat Profesi / Penghasilan

Merupakan jenis zakat yang diterapkan bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan, PNS, buruh, termasuk juga profesi seperti dokter, dll. Juga diterapkan pada hadiah, dana pensiun, atau yang sejenisnya. Pada zaman RasuluLlah, jenis zakat ini belum dikenal karena memang pada zaman itu belum ada jenis pekerjaan yang dewasa ini kita kenal. Penetapan zakat profesi didasarkan pada hasil ijtihad dan qiyas. Namun demikian, terdapat juga pendapat yang secara tegas menyatakan bahwa di dalam Islam tidak ada Zakat Profesi / Penghasilan.

Tentang metode perhitungan zakat profesi sendiri terdapat berbagai perbedaan pendapat di kalangan ulama'. Secara umum, dapat dilihat sebagai berikut.

Metode 1 :
Nisab, besarnya zakat dan waktu pembayaran di-qiyas-kan dengan zakat emas.
- Nisab senilai 85 gram emas murni
- Besarnya zakat adalah 2,5%
- Dibayarkan setelah haul (1 tahun)

Metode 2 :
Nisab dan waktu pembayaran di-qiyas-kan dengan zakat pertanian. Besarnya zakat di-qiyas-kan dengan zakat emas.
- Nisab senilai 653 kg beras
- Besarnya zakat adalah 2,5%
- Dibayarkan langsung saat menerima penghasilan, tanpa menunggu haul

Pertanyaannya kemudian bagaimana misalnya jika ada orang yang penghasilannya mingguan, dan dalam 1 minggu penghasilannya Rp 2.000.000,00. Jelas saat menerima penghasilan, dia belum mencapai nisab senilai 653 kg beras (asumsi 1 kg = Rp 4.500,00). Lalu, apakah dia terbebas dari kewajiban zakat? Padahal, kalau dikumpulkan dalam 1 bulan, penghasilannya tergolong besar dan melebihi nisab. Sebagian ulama' mengisyaratkan bahwa penghasilan tersebut dapat dikumpulkan dalam suatu waktu tertentu, misalnya bulanan ataukah tahunan. Dengan demikian, satu bulan atau satu tahun dianggap sebagai satu kesatuan "masa panen". Metode serupa juga diterapkan oleh sebagian ulama' pada jenis zakat pertanian dan zakat pertambangan.

Metode 3 :
Nisab, besarnya zakat dan waktu pembayaran di-qiyas-kan dengan zakat pertanian.
- Nisab senilai 653 kg beras
- Besarnya zakat adalah 5% (penghasilan kotor) atau 10% (penghasilan bersih)
- Dibayarkan langsung saat menerima penghasilan, tanpa menunggu haul

Alasan lebih jelas yang mendasari masing-masing pendapat tersebut di atas dapat dilihat pada banyak literatur yang ada. Insya'aLlah, juga akan saya sertakan pada versi-versi selanjutnya dari ZakatCalc.

Bagi mereka yang diberi kelapangan rizki, lebih adil jika langsung menghitung zakat dari penghasilan kotor, tanpa dikurangi dengan berbagai pengeluaran yang ada. Bagi yang berpenghasilan pas-pasan, tidaklah mengapa jika terlebih dahulu dikurangkan dengan berbagai kebutuhan pokok, untuk kemudian dihitung zakatnya.

Jika penghasilan tidak mencapai nisab, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan jenis harta lainnya untuk dihitung kembali zakatnya setelah haul (1 tahun). Perhitungannya dapat dilihat pada menu Zakat Mal (Umum). Sebaliknya, jika penghasilan mencapai nisab dan sudah di-zakat-kan, maka tidak perlu di-zakat-kan lagi bersama dengan jenis kekayaan lainnya pada saat haul (1 tahun).