Zakat Profesi / Penghasilan (Tahunan)

Diterapkan bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan, PNS, buruh, termasuk juga profesi seperti dokter, dll. Juga diterapkan pada hadiah, dana pensiun, atau yang sejenisnya. Metode perhitungannya di-qiyas-kan dengan zakat emas.
- Nisab senilai 85 gram emas murni.
- Zakatnya adalah sebesar 2,5%.
- Pembayarannya dilakukan setelah haul (1 tahun).

Nisab
Harga 1 gram emas murni Rp
.:. Nisab Rp
Pendapatan [1]
Pendapatan utama per bulan (1 bulan) Rp
Pendapatan utama per tahun (12 bulan) Rp
Pendapatan tambahan per tahun (12 bulan) Rp
.:. Total Pendapatan Rp
Pengeluaran [2]
Hutang [3] Rp
Kebutuhan pokok per bulan (1 bulan) Rp
Kebutuhan pokok per tahun (12 bulan) Rp
Pengeluaran lain per tahun (12 bulan) Rp
.:. Total Pengeluaran Rp
Zakat
Pendapatan bersih Rp
.:. Zakat Rp
 

Keterangan :
  1. Pendapatan setelah dipotong pajak.
  2. Untuk kebutuhan yang sifatnya "senang-senang", JANGAN diperhitungkan pada bagian ini. Hal ini untuk menjamin kesucian harta yang kita miliki. Khusus bagi mereka yang diberikan kelapangan rizki, lebih adil jika mengosongkan bagian pengeluaran. Jadi, zakat langsung dihitung dari penghasilan kotor.
  3. Hutang yang jatuh tempo pada tahun ini. Bukan total hutang, hanya sebatas cicilan yang harus dibayarkan pada tahun ini.