Zakat Profesi / Penghasilan (Bulanan)
Diterapkan bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan, PNS, buruh, termasuk juga profesi seperti dokter, dll. Juga diterapkan pada hadiah, dana pensiun, atau yang sejenisnya. Besarnya zakat di-qiyas-kan dengan zakat emas, yaitu 2,5%. Sedangkan nisab dan waktu pembayarannya di-qiyas-kan dengan zakat pertanian. Nisabnya senilai dengan 653 kg beras. Pembayaran langsung dilakukan saat menerima penghasilan. Istilah bulanan di sini hanya untuk mempermudah, khususnya bagi kebanyakan pegawai yang memang digaji per bulan. Silahkan baca penjelasan singkat yang ada pada menu Zakat Profesi (Metode 2).