Fiqih Haji 2: Fidyah dan Hadyu

Senin, 07 Oktober 2013 | Islam
[Update: 14/10/2013]

A. Fidyah Pelanggaran Ihram

Pada tulisan sebelumnya sudah disebutkan beberapa larangan bagi orang yang sedang berihram[1]. Orang yang melanggar hal-hal tesebut dapat dikenai denda berupa kewajiban membayar fidyah yang rinciannya sebagai berikut.

  1. Jika seseorang mencukur/menggundul rambut, memotong kuku, mengenakan pakaian berjahit, memakai wewangian, memakai tutup kepala, keluar mani karena memandang dengan syahwat maupun mencumbui istri tanpa keluar mani, maka fidyahnya adalah dengan memilih salah satu dari tiga hal berikut.
    • Berpuasa tiga hari; atau
    • Memberi makan 6 orang miskin; atau
    • Menyembelih seekor kambing.
  2. Membunuh hewan buruan darat, fidyahnya adalah dengan memilih salah satu dari tiga hal berikut.
    • Menyembelih hewan yang semisal dengan yang ia bunuh; atau
    • Membeli makanan pokok yang senilai dengan harga hewan yang ia bunuh, kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah haram. Masing-masing orang miskin mendapat jatah 1 mud gandum[2] atau ½ sha’ makanan pokok lainnya[3]; atau
    • Berpuasa sebagai ganti memberi makan orang miskin. Setiap satu orang miskin diganti dengan satu hari berpuasa. Misalnya, seharusnya fidyah yang ia bayar cukup untuk memberi makan 9 orang miskin, maka sebagai gantinya ia harus berpuasa selama 9 hari.
  3. Berhubungan suami-istri, mengeluarkan mani karena bercumbu dengan istri, melakukan onani, mencium, menyentuh dengan syahwat atau berulang-ulang memandangi dengan syahwat;
    • Jika sebelum tahallul awal, maka hajinya rusak meskipun ia melakukannya karena lupa, kebodohan atau dipaksa. Selain itu, ia juga dikenai kewajiban untuk menyembelih seekor unta, mengulang haji pada tahun berikutnya dan bertaubat.
    • Jika setelah tahallul awal, maka hajinya tidak batal. Namun, wajib baginya untuk menyembelih seekor kambing.
  4. Melakukan aqad nikah: tidak wajib membayar fidyah, namun aqad nikahnya tidak sah.
  5. Dengan sengaja memotong pohon dan tumbuhan di tanah haram (selain yang ditanam oleh manusia).
    • Memotong pohon kecil, fidyahnya adalah seekor kambing. Ukuran besar-kecilnya pohon tergantung kepada ‘urf (adat/kebiasaan).
    • Memotong pohon besar, fidyahnya adalah seekor sapi.
    • Memotong tumbuhan lainnya, fidyahnya ditaksir seharga tumbuhan tersebut.
    • Namun, jika ia memotong pohon/tanaman karena kebodohan atau lupa, maka dimaafkan.

B. Hadyu

Hadyu adalah binatang ternak (unta, sapi dan kambing/domba) yang dihadiahkan untuk Baitul-Haram dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Hadyu ada beberapa jenis, yaitu:
  1. Hadyu Tamattu’ dan Qiran, wajib bagi selain penduduk Makkah yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran. Hadyu ini sebagai bentuk ibadah, bukan sebagai kafarah (penebus dosa). Dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, yaitu 3 hari pada hari-hari haji (boleh di hari tasyriq) dan 7 hari setelah kembali ke negeri asal.
  2. Hadyu Jubran, merupakan fidyah yang wajib dibayarkan karena meninggalkan wajib haji, atau karena melakukan hal-hal yang dilarang saat ihram, atau karena tertahan/terhalang (ihshar)[4] tidak bisa menyempurnakan ibadah haji. Ia tidak boleh memakan daging hadyu tersebut, dan harus disedekahkan seluruhnya kepada orang-orang faqir di tanah haram. Contoh hadyu ihshar adalah ketika perjanjian Hudaibiyah, Nabi shallaLlahu ‘alaihi wa sallam sudah berihram tapi terhalang oleh musuh dan tidak bisa memasuki kota Mekkah, maka beliau shallaLlahu 'alaihi wa sallam pun membayar hadyu. Termasuk yang dikenai kewajiban hadyu ihshar adalah apabila seseorang sakit sehingga ia tidak bisa meneruskan manasiknya.
  3. Hadyu Tathawwu’ (sunnah)
    • Hal ini dianjurkan bagi setiap orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah. Nabi shallaLlahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih hadyu sebanyak 100 ekor unta ketika haji wada’. Dianjurkan juga untuk ikut memakan dagingnya.
    • Orang yang sedang tidak berhaji/umrah pun dibolehkan untuk mengirimkan/menitipkan hadyu untuk disembelih di Makkah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Ia tidak dikenai larangan ihram. Nabi shallaLlahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengirimkan hadyu, padahal beliau tidak berangkat haji pada tahun 9 H.
  4. Hadyu Nadzar; yaitu bila seseorang jamaah haji/umrah bernadzar untuk menyembelih binatang di Baitul-Haram dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Hadyu jenis ini wajib ia tunaikan, dan ia tidak boleh memakannya.

Waktu Menyembelih Hadyu
  1. Hadyu tamattu’ dan qiran dimulai waktunya setelah selesai shalat ‘idul adha sampai akhir hari tasyriq (sebelum terbenamnya matahari tanggal 13 Dzul-Hijjah).
  2. Hadyu karena melakukan pelanggaran ihram dan meninggalkan wajib haji, maka disembelih ketika perbuatan itu terjadi.
  3. Hadyu ihshar dilaksanakan ketika sebab terhalangnya itu terjadi. Hadyu ihshar adalah seekor kambing atau 1/7 unta atau 1/7 sapi.

Tempat Penyembelihan  Hadyu

Hadyu tamattu’ dan qiran disunnahkan untuk disembelih di Mina. Boleh disembelih di tempat lain di tanah haram. Demikian pula fidyah karena meninggalkan wajib haji atau melakukan pelanggaran ihram, maka disembelih di tanah haram. Kecuali hadyu ihshar, disembelih di tempatnya terhalang.

Sedangkan puasa, boleh di mana saja. Namun disunnahkan untuk berpuasa 3 hari ketika haji dan 7 hari ketika sudah kembali ke negeri asalnya.

Disunnahkan untuk menyembelih sendiri, namun tidak mengapa jika diwakilkan. Disunnahkan ketika menyembelih mengucapkan:

بسم الله ، اللهم هذا منك ولك
"Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu."

Syarat Hadyu
  1. Salah satu dari binatang ternak: unta, sapi dan kambing/domba.
  2. Tidak ada cacat: buta sebelah, sakit, pincang dan sangat tua. Jika salah satu dari keempat hal ini tampak jelas maka hadyu-nya tidak sah.
  3. Sudah terpenuhinya usia yang disyariatkan, yaitu 5 tahun untuk unta, 2 tahun untuk sapi, 1 tahun untuk kambing dan 6 bulan untuk domba.


Catatan kaki
  1. Tulisan ini masih merupakan kelanjutan dari serial Fiqih Haji dengan rujukan utamanya adalah kajian rutin Al-Fiqh Al-Muyassar, Ma’had Al-‘Ilmi Yogyakarta 1434H / 2013M.
  2. Untuk gandum, 1 mud = 510 gram.
  3. Untuk makanan pokok lainnya, ½ sha’ = 1,15 kg. Pada dasarnya, setiap jenis makanan pokok akan berbeda nilainya jika dikonversi ke kilogram. Di sini, saya menggunakan nilai terbesar yang tercantum di ferkous.com, yaitu 1 sha’ = 2,3 kg sehingga ½ sha’ = 1,15 kg.
  4. Jika seseorang khawatir akan terhalang dari menyempurnakan ibadah haji, ia bisa mengucapkan syarat ketika ihram, "jika aku terhalang oleh sesuatu maka tempat tahallul-ku adalah di tempat aku terhalang", sehingga terbebas dari hadyu.

Tulisan Terkait:

1. Fiqih Haji.
2. Beberapa Kesalahan yang Sering Dilakukan Jamaah Haji dan Umrah.



Komentar