Tayammum

Kamis, 05 September 2019 | Islam
Sebab atau udzur yang membolehkan tayammum adalah:
1. Tidak ada air
2. Sakit
3. Takut, misalnya ada binatang buas di sekitar tempat air.

Syarat Tayammum
  1. Sudah masuk waktu shalat yang akan dikerjakan. Jadi, tidak sah jika tayammum sebelum masuk waktu adzan zhuhur misalnya.
  2. Menggunakan tanah yang memiliki debu.
  3. Dengan dua tepukan ke tanah.
Tepukan pertama untuk mengusap wajah. Tepukan kedua untuk mengusap tangan. Ini merupakan pendapat resmi mazhab Syafi'i. Tidak sah jika hanya dengan satu tepukan. Jika lebih dari dua kali tepukan hukumnya makruh dan tayammum-nya tetap sah.

Fardhu atau Rukun Tayammum
  1. Niat agar bisa melaksanakan shalat atau yang semisalnya
  2. Mengusap wajah
  3. Mengusap tangan
  4. Tertib atau berurutan
Bagian tangan yang diusap adalah sampai siku. Ini adalah pendapat resmi mazhab Syafi'i. Namun, ada juga yang memilih pendapat hanya telapak tangan atau sampai pergelangan tangan. Hal ini karena adanya hadits di dalam Shahih Bukhari dan Muslim yang menyebutkan hanya bagian telapak tangan.

Terdapat juga fardhu lainnya :
  • Memindahkan tanah ke anggota tayammum
  • Niat untuk memindahkan tanah tersebut
Misalkan ada angin kencang yang membawa debu, yang sampai dan menempel merata di wajah, lalu dengannya seseorang berniat tayammum, maka tayammum-nya _tidak sah_. Jadi, harus ada niat dan perbuatan memindahkan debu tanah tersebut dari tempatnya ke anggota tayammum.

Sunnah Tayammum
  1. Membaca basmalah
  2. Meniup tanah atau debu yang ada di tangan
  3. Berdzikir atau berdoa setelah tayammum

Pembatal Tayammum
  • Semua yang membatalkan wudhu'
  • Murtad
  • Melihat air sebelum shalat
Jika melihat air saat sedang shalat maka boleh meneruskan shalatnya. Namun yang afdhal adalah ia memutus shalatnya, kemudian berwudhu dan mengulang shalatnya.



Komentar

Pak Zacky
25 Oktober 2020 - 10:10:25
Sangat bermanfaat