Istri Tidak Wajib Membayar Kafarah Puasa

Senin, 29 April 2019 | Islam
Kenapa istri tidak perlu membayar kafarah karena berhubungan badan di siang hari Ramadhan?

Sebagaimana kita ketahui jika suami istri berhubungan badan (jima') di siang hari bulan Ramadhan maka puasa keduanya batal.

Rumus sederhananya :
Jima' = Puasa Batal, Wajib Kafarah

Jima' adalah satu-satunya pembatal puasa yang mewajibkan adanya kafarah.

Yang dimaksud jima' adalah masuknya semua bagian kepala kemaluan pria ke dalam kemaluan wanita. Jika bagian kepala penis baru masuk setengah maka belum disebut jima'.

Yang menarik, ternyata yang wajib membayar kafarah hanyalah suami, sedangkan istri tidak. Padahal, keduanya sama-sama melakukan jima'. Alasannya?

Banyak ulama yang berdalil dengan hadits terkait hal ini (bisa dicari sendiri redaksinya). Intinya, zhahir haditsnya menyebutkan bahwa Nabi hanya memerintahkan suami untuk membayar kafarah, tidak ada kalimat yang menyuruh istri juga melakukan hal yang sama.

Berbeda dengan ulama Syafiiyah, mereka memiliki alasan lain. Istri memang melakukan jima', tapi batal puasanya bukan karena jima'. Aneh bukan? Tapi, ini sekaligus letak betapa jelinya ulama.

Ulama Syafiiyah memiliki kaidah pembatal puasa : adanya benda dari luar yang masuk ke dalam jauf (rongga) melalui saluran terbuka yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa paksaan. Yang termasuk jauf adalah lubang kemaluan.

Jadi, menurut ulama Syafiiyah : batalnya puasa istri adalah karena masuknya sesuatu ke jauf, bukan karena jima'. Ketika proses menuju jima', ketika kepala penis baru masuk sebagian, puasanya istri sudah batal duluan. Puasanya suami baru batal ketika kepala penis sudah masuk semuanya.

Batalnya puasa istri bukanlah karena jima' sehingga tidak wajib kafarah, cukup qadha (mengganti) di hari lain.



Komentar