Khawatir Menyakiti Jamaah Lain Saat Duduk Tawaruk

Kamis, 16 Februari 2012 | Islam
duduk tawarukDuduk tawaruk saat tasyahud akhir shalat merupakan hal yang diajarkan oleh Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam, khususnya pada shalat yang memiliki dua tasyahud seperti shalat maghrib, isya', zhuhur dan ashar. Walaupun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama' tentang posisi duduk pada shalat yang hanya memiliki satu tasyahud, seperti shalat shubuh dan shalat-shalat sunnah lainnya. Namun, saya tidak akan membahas hal itu di sini. Sesuai judulnya, tulisan ini akan memaparkan satu keadaan yang seringkali saya -atau mungkin pembaca lainnya- alami. Yaitu, pada saat tasyahud kedua yang semestinya duduk tawaruk, namun tidak tersedia cukup ruang untuk duduk tawaruk atau khawatir akan mengganggu/menyakiti jamaah lainnya. Bagaimanakah sikap kita? Apakah boleh hanya duduk iftirasy biasa dan tidak duduk tawaruk?

AlhamduliLlah, saya temukan sebuah fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengenai hal tersebut yang sudah diterjemahkan oleh Ustadz Aris [1] dari [2]. Berikut saya kutip, semoga bermanfaat.

Pertanyaan:
Aku mengetahui bahwa duduk tawaruk itu berdasarkan hadits yang shahih dari RasuluLlah, akan tetapi dalam dataran praktik aku tidak pernah mempraktekkannya kecuali mana kala tempat yang ada longgar, karena aku khawatir menyakiti kaum muslimin [baca: jamaah yang lain] jika aku memaksakan diri untuk duduk tawaruk padahal ruang yang tersedia sempit.

Jawaban:
Duduk tawaruk sebagaimana penuturan penanya adalah suatu hal yang Nabi ajarkan. Namun hal ini berlaku untuk tasyahud akhir pada shalat yang memiliki dua duduk tasyahud. Sehingga duduk tawaruk ada pada shalat Maghrib, Zhuhur, Ashar dan Isya. Sedangkan shalat shubuh dan semua shalat yang jumlahnya hanya dua rakaat, tidak ada padanya duduk tawaruk.

Duduk tawaruk hanya berlaku pada tasyahud yang dilanjutkan dengan salam. Andai ada makmum masbuk yang mengikuti shalat Zuhur saat imam melaksanakan rakaat kedua, maka jika imam melakukan tasyahud akhir maka makmum masbuk tersebut masih kekurangan satu rakaat. Oleh karena itu, dalam kondisi tersebut makmum masbuk tidak duduk tawaruk karena saat itu meski terhitung adalah tasyahud akhir bagi imam, namun bukanlah tasyahud akhir bagi makmum masbuk, sehingga makmum masbuk tersebut tidaklah duduk tawaruk bersama imamnya. Namun jika dia sudah menyelesaikan kekurangan rakaatnya maka pada saat itu dia duduk tawaruk.

Tidak mau duduk tawaruk dalam shalat berjamaah supaya tidak menyakiti jamaah yang lain adalah sikap yang benar jika memang ruang yang tersedia untuk duduk memang sempit sehingga tidak memungkinkan duduk tawaruk tanpa menyakiti orang yang ada di sampingnya. Dalam kondisi ini, tidak perlu duduk tawaruk. Sehingga berlaku dalam kondisi ini "meninggalkan amalan yang dianjurkan dalam rangka tidak menyakiti sesama muslim".



Catatan
[1] http://ustadzaris.com/duduk-makmum-masbuk
[2] http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_5079.shtml



Komentar