Hukum Memakan Daging Sembelihan Seorang Muslim yang Diragukan AqidahnyaSabtu, 12 Juli 2014 | IslamDRAFT Tugas Akhir Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta: Bagaimana Hukum Memakan Daging Sembelihan Seorang Muslim yang Diragukan Keselamatan Aqidahnya dari Noda Kesyirikan? Untuk menjawab permasalahan ini, perlu diketahui terlebih dahulu tentang hukum asal daging yang disembelih oleh seorang muslim. Salah satu dalil yang dapat dijadikan rujukan dalam permasalahan ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut. Ada suatu kaum yang bertanya, “Wahai Rasulullah! Ada yang datang kepada kami dengan membawa daging namun kami tidak mengetahui apakah daging tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah ataukah tidak.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebutlah nama Allah dan makanlah daging tersebut.” Aisyah berkata, “Mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam.” [1] Hadits di atas menceritakan tentang adanya keraguan yang dirasakan oleh suatu kaum mengenai status kehalalan daging yang disembelih oleh orang-orang yang baru masuk Islam. Sebab, ada kemungkinan mereka belum mengetahui hukum syariat perihal sembelihan dan tidak mengucap bismillah. Ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyuruh untuk memakan daging tersebut dengan mengucap bismillah sebelumnya. Dari hadits ini dapat kita pahami bahwa hukum asal sembelihan seorang muslim adalah halal. Hadits tersebut juga mengisyaratkan bahwa hukum asal setiap amal yang dikerjakan oleh seorang muslim adalah sah dan selamat dari hal-hal yang membatalkannya. Kita tidak dituntut untuk menyelidiki amal orang lain secara detil. [2] Kemudian, permasalahan turunannya adalah bagaimana jika kita tidak mengetahui kemurnian aqidah si penyembelih dari noda kesyirikan. Sebenarnya, permasalahan ini juga secara tidak langsung telah terjawab pada paragraf di atas. Karena adanya faktor ketidaktahuan atau keraguan, maka harus dikembalikan kepada hukum asal, yaitu bolehnya memakan sembelihan seorang muslim. Selain itu, terdapat kaidah umum bahwa semua makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Diperkuat dengan kaidah bahwa keyakinan tidak bisa dihapus hanya dengan suatu keraguan. Kehalalan daging sembelihan seorang muslim tidak bisa dihapus hanya karena ketidaktahuan kita tentang proses penyembelihan atau aqidahnya. Kita juga harus mengedepankan husnuzh-zhan (baik sangka) terhadap sesama muslim. Lain halnya jika kita mengetahui secara yakin terhadap kesyirikan yang dilakukan orang tersebut. Jika kesyirikan yang dimaksud di sini adalah yang berkaitan langsung dengan penyembelihan, seperti untuk dipersembahkan kepada jin, tentulah status daging sembelihannya menjadi haram dikonsumsi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa boleh atau halal untuk memakan daging yang disembelih oleh seorang muslim walaupun tidak diketahui kemurnian aqidahnya dari noda kesyirikan. Allahu a’lam. --- [1] Shahih Al-Bukhari No. 2057 dan 5507 [2] Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’, 7/450-451, via Maktabah Syamilah, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Komentar |
|