Mengusap Khuff (Sepatu) Saat Berwudhu

Rabu, 07 Agustus 2013 | Islam
Khuf (Sepatu)Khuff merupakan sesuatu yang dipakaikan pada kaki hingga menutup mata kaki, yang terbuat dari kulit atau sejenisnya. Dalam bahasa yang lebih mudah, bisa kita katakan bahwa khuff adalah "sepatu". Adapun hukum mengusap khuff sebagai pengganti mencuci kaki saat wudhu' adalah boleh menurut ijma' (kesepakatan) ahlus-sunnah. Mengusap khuff adalah keringanan yang diberikan oleh Allah 'Azza wa Jalla untuk memudahkan dan mencegah kesulitan hamba-Nya, sehingga mereka tidak perlu melepas khuff ketika wudhu'. Demikian pula dengan kaus kaki, dibolehkan untuk mengusapnya.

Banyak ulama' yang juga memasukkan perkara ini dalam kitab aqidah mereka, karena hal ini merupakan salah satu pembeda antara ahlus-sunnah dengan syi'ah yang menolak syariat mengusap khuff. Imam Thahawi dalam kitab aqidah-nya berkata, "Kami berpendapat (disyariatkannya) mengusap khuff, baik ketika berpergian maupun ketika mukim di daerah asal, sebagaimana disebutkan dalam atsar."

Imam Ahmad menyebutkan ada 40 hadits dari Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam yang berkaitan dengan syariat mengusap khuff. Al-Hasan Al-Bashri berkata, "Telah mengabarkan kepadaku 70 shahabat RasuluLlah shallaLlahu 'alahi wa sallam bahwasanya beliau mengusap khuff". Dari sini dapat kita lihat bahwa hadits tentang mengusap khuff mencapai derajat mutawatir. Dengan demikian, penyelisihan yang dilakukan sebagian golongan (seperti syi'ah) tidaklah teranggap.


Syarat Mengusap Khuff
  1. Khuff tersebut dipakai dalam keadaan suci (berwudhu').
  2. Sucinya benda yang diusap. Tidak sah mengusap khuff yang terbuat dari benda najis seperti kulit keledai atau yang semisalnya.
  3. Berada dalam jangka waktu yang dibolehkan untuk mengusap khuff.

Cara Mengusap Khuff

Bagian yang disyariatkan untuk diusap adalah bagian atas khuff. Cukup dengan mengusap mayoritas bagian atas khuff, tidak perlu mencuci atau mengalirkan air pada khuff tersebut. Tidak sah jika mengusap bagian bawah atau bagian tumit khuff saja. Jika mengusap bagian atas dan bawah sekaligus maka hukumnya sah namun dimakruhkan.


Jangka Waktu Mengusap Khuff

Jangka waktu dibolehkannya mengusap khuff adalah sehari-semalam (1x24 jam) bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga malam (3x24 jam) bagi musafir. Selama dalam jangka waktu tersebut, diperbolehkan untuk mengusap khuff tanpa mencuci kaki saat berwudhu. Jika melewati waktu tersebut, tidak diperbolehkan lagi untuk mengusap khuff, yang artinya harus kembali berwudhu' seperti biasa.

Kapankah jangka waktunya dimulai? Sebagai ilustrasi, perhatikan urutan kejadian berikut.
  1. Seseorang berwudhu untuk shalat shubuh.
  2. Setelah shalat shubuh ia memakai khuff (dalam keadaan suci).
  3. Ketika matahari terbit, orang tersebut berhadats, tapi ia tidak langsung wudhu'.
  4. Ketika akan shalat zhuhur ia berwudhu' (mengusap khuff).
Ulama` berbeda pendapat kapankah jangka waktu mengusap khuff dimulai. Yang lebih kuat, waLlahu a'lam, dimulai pada kejadian (4) yaitu saat pertama kali mengusap khuff setelah berhadats. Jadi, setelah waktu zhuhur keesokan harinya (bagi yang mukim) atau waktu zhuhur tiga hari setelahnya (bagi musafir) maka ia tidak boleh mengusap khuff lagi.


Pembatalnya
  1. Segala hal yang mewajibkan untuk mandi wajib, seperti junub.
  2. Melepas khuff, baik itu salah satu atau keduanya sekaligus.
  3. Berakhirnya jangka waktu mengusap khuff.

Referensi
  1. Al-Fiqh al-Muyassar fi Dhau`il-Kitab was-Sunnah. Darul-’Alamiyyah, 1432 H / 2011 M.
  2. Al-Albani, Aqidah Thahawiyah: Syarah dan Ta’liq. Yogyakarta: Media Hidayah, 2005.
  3. Aris Munandar, Daurah Spesial Ramadhan: Al-Fiqh Al-Muyassar, Yogyakarta, 1-20 Ramadhan 1434H.
  4. Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 1. Bandung: Alma’arif, 1973.

##
Penghujung Ramadhan 1434 H



Komentar