Mengusap Khuff (Sepatu) Saat BerwudhuRabu, 07 Agustus 2013 | Islam![]() Banyak ulama' yang juga memasukkan perkara ini dalam kitab aqidah mereka, karena hal ini merupakan salah satu pembeda antara ahlus-sunnah dengan syi'ah yang menolak syariat mengusap khuff. Imam Thahawi dalam kitab aqidah-nya berkata, "Kami berpendapat (disyariatkannya) mengusap khuff, baik ketika berpergian maupun ketika mukim di daerah asal, sebagaimana disebutkan dalam atsar." Imam Ahmad menyebutkan ada 40 hadits dari Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam yang berkaitan dengan syariat mengusap khuff. Al-Hasan Al-Bashri berkata, "Telah mengabarkan kepadaku 70 shahabat RasuluLlah shallaLlahu 'alahi wa sallam bahwasanya beliau mengusap khuff". Dari sini dapat kita lihat bahwa hadits tentang mengusap khuff mencapai derajat mutawatir. Dengan demikian, penyelisihan yang dilakukan sebagian golongan (seperti syi'ah) tidaklah teranggap. Syarat Mengusap Khuff
Cara Mengusap Khuff Bagian yang disyariatkan untuk diusap adalah bagian atas khuff. Cukup dengan mengusap mayoritas bagian atas khuff, tidak perlu mencuci atau mengalirkan air pada khuff tersebut. Tidak sah jika mengusap bagian bawah atau bagian tumit khuff saja. Jika mengusap bagian atas dan bawah sekaligus maka hukumnya sah namun dimakruhkan. Jangka Waktu Mengusap Khuff Jangka waktu dibolehkannya mengusap khuff adalah sehari-semalam (1x24 jam) bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga malam (3x24 jam) bagi musafir. Selama dalam jangka waktu tersebut, diperbolehkan untuk mengusap khuff tanpa mencuci kaki saat berwudhu. Jika melewati waktu tersebut, tidak diperbolehkan lagi untuk mengusap khuff, yang artinya harus kembali berwudhu' seperti biasa. Kapankah jangka waktunya dimulai? Sebagai ilustrasi, perhatikan urutan kejadian berikut.
Pembatalnya
Referensi
## Penghujung Ramadhan 1434 H Komentar |
|