Menjual Barang dengan Syarat Akan Dibeli Kembali oleh Penjual PertamaJumat, 20 Mei 2011 | IslamPertanyaan: Saya ingin menanyakan bentuk jual beli berikut. Misalkan A menjual tanah/sawah kepada B, dengan perjanjian/syarat bahwa setelah 2-3 tahun tanah/sawah tersebut akan dijual kembali kepada si A dengan harga yang sama (tanpa penambahan atau pengurangan). Pertimbangannya adalah diharapkan setelah 2-3 tahun si A punya cukup uang untuk menebus/membeli kembali dari si B. Dalam masa 2-3 tahun itu juga si B berhak mengelola tanah tersebut, karena memang sudah dibeli dan menjadi milik B. Apakah jual beli dengan syarat seperti ini dibolehkan (beserta dalilnya)? Syarat seperti apa yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan? Jika ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, mohon kiranya dapat dijelaskan juga alasan yang mendasari masing-masing pendapat tersebut. Jawaban: Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan menjelaskan tentang syarat dalam jual beli. Berikut sedikit kutipannnya. Syarat dalam jual-beli terbagai dalam dua macam. Pertama, syarat yang sah. Yaitu, syarat yang tidak bertentangan dengan konsekuensi akad. Syarat jual-beli yang sah terbagi lagi menjadi dua macam.
Kesimpulannya: Dari kasus yang disebutkan di atas terdapat syarat yang rusak pada transaksi tersebut. Yaitu, penjual membatasi hak pembeli dengan suatu syarat yang merugikan pembeli. Padahal seharusnya pembeli mempunyai hak mutlak atas barang yang sudah dibeli. Apabila transaksi jual beli tersebut sudah terjadi maka syarat tersebut batal tanpa membatalkan jual beli, dan pembeli mempunyai hak mutlak atas tanah tersebut. Sumber: Milis PM-Fatwa (Pengusaha Muslim) Jawaban ditulis oleh Indra (indra@***.id) dengan sedikit perubahan redaksi kalimat sebelum ditampilkan di website ini. Komentar lya 03 Agustus 2012 - 11:42:44 mirip spt gadai ya? *transaksinya (jika tdk mengelola tanahnya) bnr g fa? aL 03 Agustus 2012 - 22:59:15 hm.. iya agak mirip. kalau diliat dari sudut pandang itu emang transaksinya kayak gadai. kalau tanahnya dimanfaatkan -> riba. kalau ga dimanfaatin -> kenapa pake nama jual-beli segala ya, hutang-piutang aja :D dari sisi konsekuensi hukumnya sih beda, kalau kasus jual beli bersyarat seperti di atas, jual-belinya tetap sah, hanya persyaratannya aja yg batal. sebaliknya, untuk gadai, kalau barang gadainya dimanfaatkan status transaksinya haram. kalau ga dimanfaatin dan ga ada tambahan keuntungan baru menjadi halal. waLlahu a'lam metalogic informatik 12 Februari 2014 - 13:06:05 Maaf, saya ikutan blogwalking…biar sama sama saling nge link..silahkan anda berkomentar / menulis artikel di herryhermawanmetalogicinformatika.blogspot.com. Selama komentar saya tidak dihapus, saya tidak akan menghapus komentar anda Salam Sukses Selalu….. PT. Metalogic Informitra adalah usaha di bidang Konsultan Komputer, Pembuatan Software, Maintenance Komputer, Service dan Reparasi Komputer, dll yang berhubungan dengan komputer. Kami menerima jasa panggilan ke perbankan,kantor asuransi,perkantoran,sekolah, kampus,pabrik,toko dan intitusi lainnya yang berhubungan dengan komputer. Kami juga menyediakan pengadaan laptop, komputer ke perkantoran,sekolah,kantor asuransi ,kampus,Pemda,toko dan institusi lainnya dan kami juga memasok berbagai macam kebutuhan komputer baik itu partai besar / partai kecil dengan harga kompetitif dan sangat menarik. Kami melayani pemesanan dan pengiriman dari Jabodetabek dan Seluruh Propinsi di Indonesia. Di Cari Reseller di tiap propinsi se Indonesia Untuk Info lebih lanjut Hub : Herry PT Metalogic Infomitra Jl Kemandoran 1 No 20 Palmerah- Jakarta Barat 021 5324790 90 HP 081808848274 herryhermawanmetalogicinformatika.blogspot.com atau klik http://www.metalogic.co.id/ |
|