Pembatal PuasaSelasa, 16 April 2019 | IslamSalah satu syarat dan rukun puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa semenjak terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut. 1. Jima' (Hubungan Badan) Ulama sepakat bahwa jima' dapat merusak dan membatalkan puasa, baik itu keluar air mani ataupun tidak. Dikecualikan jika lupa sedang berpuasa, maka tidak membatalkan puasa. Lalu bagaimana jika bercumbu selain di farji (kemaluan)? Jika sampai keluar mani, maka orang tersebut berdosa dan puasanya batal. Adapun jika tidak sampai keluar mani, maka ia berdosa tapi puasanya tidak batal. Kalau mencium? Jika sampai keluar mani, maka berdosa dan puasanya batal. Jika tidak sampai keluar mani, maka dirinci :
2. Mengeluarkan Mani Pembatal puasa berikutnya adalah keluarnya mani disebabkan onani atau selainnya, seperti bercumbu dan mencium sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Adapun keluarnya mani tanpa sengaja, misalnya karena membayang-bayangkan atau melihat wanita lain, maka tidaklah membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana jika keluar mani karena mimpi basah. Mimpi basah tidaklah membatalkan puasa. Namun, perlu diingat perbuatan memandang-mandang wanita lain ini hukumnya tetaplah haram. Kemudian, jika seseorang mencium istrinya, dan bernikmat-nikmat sampai keluar madzi (tanpa keluar mani), maka ulama Syafiiyah berpandangan bahwa hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Alasannya, karena air maninya tidak sampai keluar. Status madzi diserupakan dengan air kencing. Keluarnya madzi juga tidak mewajibkan mandi besar. 3. Muntah dengan Sengaja Jika muntah dengan sengaja maka puasanya batal. Namun, jika tidak sengaja maka tidaklah membatalkan puasa. Lalu bagaimana jika memuntahkan dahak dari dada atau kepala? Jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu tidaklah membatalkan puasa. 4. Makan dan Minum Jika makan dan minum dalam keadaan ingat sedang berpuasa, mengetahui haramnya hal tersebut serta ia sedang tidak dipaksa, maka puasanya batal. Ulama Syafiiyah membuat kaidah pembatal puasa dalam hal ini, yaitu adanya suatu benda ('ain) yang masuk dari luar ke dalam tubuh, dari saluran atau tempat terbuka, dilakukan dengan sengaja dan ingat kalau sedang berpuasa. bersambung.. -- Referensi: Kajian kitab Fiqhush-Shiyam karya Dr. Muhammad Hasan Haitu oleh ustadz Aris Munandar Komentar |
|