Qablu dan Ba'du

Sabtu, 24 Mei 2014 | Bahasa Arab
Pertanyaan:

يا استاذ, 'بعد', هو ظرف زمان, اليس كذالك ؟ اذن, اهو مبني ِام لا, لانا اري في القران, نقرأ 'من بعد' بكسرة 'د' و بضمة 'د'. لمذا نضمة 'د' ؟ وهو جاء بعد حرف جر 'من' ؟

Ustadz, bukankah ba'd itu zharaf zaman (keterangan waktu)? Jadi, apakah ia mabni atau tidak? Karena saya melihat di dalam Al-Qur'an kita membaca min ba'd dengan huruf "dal" dikasrah (min ba'di -ed) dan ada juga yang di-dhammah (min ba'du -ed). Kenapa kita men-dhammah huruf "dal" padahal ia terletak setelah huruf jar "min"? (Aditya)

Jawaban:

:قبل" و"بعد" ويجب إعرابهما في ثلاث صور"

إحداها: أن يصرح بالمضاف إليه؛ كـ"جئتك بعد الظهر" و"قبل العصر" و"من قبله" و"من بعده".

الثانية: أن يحذف المضاف إليه وينوى ثبوت لفظه، فيبقى الإعراب وترك التنوين، كما لو ذكر المضاف إليه؛ كقوله: { وَمِنْ قَبْلِ نَادَى كُلُّ مَوْلَى قَرَابَةٍ } أي: ومن قبل ذلك، وقرئ { لِلَّهِ الْأَمْرُ مِنْ قَبْلِ وَمِنْ بَعْدِ } ، بالجر من غير تنوين؛ أي: من قبل الغلب ومن بعده

الثالثة: أن يحذف ولا ينوَى شيء؛ فيبقى الإعراب، ولكن يرجع التنوين لزوال ما يعارضه في اللفظ والتقدير؛ كقراءة بعضهم: "من قبلٍ ومن بعدٍ" بالجروالتنوين؛ وقوله: { فساغ لي الشراب وكنت قبلا } وقوله: فما شربوا بعدا على لذة خمرا

وهما نكرتان في هذا الوجه؛ لعدم الإضافة لفظا وتقدير؛ ولذلك نونا، ومعرفتان في الوجهين قبله. فإن نوي معنى المضاف إليه دون لفظه؛ بنيا على الضم؛ نحو: { لِلَّهِ الْأَمْرُ مِنْ قَبْلُ وَمِنْ بَعْدُ } ، في قراءة الجماعة

( أوضح المسالك ج 3 / ص 160 )

Dijawab oleh: Ust. Mustofa Ahmada, grup WA VoltaSalafiyin.

----
Terjemah dan sedikit tambahan penjelasan..



Kata qablu dan ba'du wajib di-i'rab dalam beberapa keadaan.

(1)
Pertama, jika mudhaf ilaih-nya disebutkan, maka qablu dan ba'du manshub sebagai zharaf atau majrur jika didahului oleh huruf jar "min".
Contoh manshub sebagai zharaf:
 
"Aku mendatangimu setelah zhuhur"; "sebelum ashar".
Pada contoh di atas mudhaf ilaih-nya disebutkan, yaitu "zhuhr" dan "ashr". Karena qablu dan ba'du di sini sebagai zharaf, maka di-i'rab manshub dengan tanda fathah, sehingga dibaca qabla dan ba'da.

Contoh majrur karena didahului "min":

Manakah yang berkududukan sebagai mudhaf ilaih pada contoh di atas? Yup benar (bagi yang menjawab benar hehe) mudhaf ilaih-nya adalah dhamir "ha".

(2)
Kedua, mudhaf ilaih-nya dihilangkan dari penulisan/pengucapan namun makna dan lafazh mudhaf ilaih tersebut masih diniatkan. Makna dan lafazh yang diniatkan di sini sudah tertentu, kata X misalnya. Maka, qablu dan ba'du di-i'rab seperti pada kasus pertama dan tanpa tanwin
Contoh:

"Dan sebelum (itu) memanggillah.."
Walaupun mudhaf ilaih-nya tidak ditampakkan, tapi sebenarnya ada kata yang dimaksudkan di sini, yaitu kata dzalika (itu).


Contoh lain, dalam QS Ar-Rum: 4 yang secara kaidah Bahasa Arab bisa dibaca dengan:

"Bagi Allah-lah urusan sebelum (...) dan sesudah (...)"
Ayat ini turun setelah bangsa Romawi dikalahkan oleh bangsa Persia. Pada ayat ini sebenarnya ada mudhaf ilaih yang dihilangkan. Jika dimunculkan, menjadi:

"sebelum (kekalahan) dan sesudah(nya)"

(3)
Ketiga, mudhaf ilaih-nya dihilangkan sama sekali baik dari sisi lafazh maupun dari sisi niat. Maka, qablu dan ba'du di-i'rab seperti pada kasus pertama dan di-tanwin. Contohnya, sebagian qari membaca QS Ar-Rum: 4 dengan cara di-majrur-kan dan di-tanwin.

Contoh lain:

"Maka aku diizinkan untuk minum dan aku waktu itu sebelumnya." (Sebelum apa? Tidak ada kejelasan)

Dari sudut pandang lain, qablu dan ba'du di sini adalah nakirah (belum tertentu, masih umum) sehingga di-tanwin. Sedangkan pada kasus sebelumnya (kasus kedua) adalah ma'rifat.

Catatan
  1. Susunan zharaf + mudhaf ilaih = mudhaf + mudhaf ilaih. Sehingga, qablu dan ba'du dapat kita sebut juga sebagai mudhaf.
  2. Dalam susunan idhafah, kata pertama (yaitu mudhaf) tidak boleh di-tanwin.
  3. Pada kasus kedua, walaupun mudhaf ilaih-nya tidak disebutkan, namun sebenarnya ada lafazh tertentu yang kita niatkan sebagai mudhaf ilaih-nya. Secara implisit, masih bisa disebut sebagai susunan idhafah, dengan qablu dan ba'du sebagai mudhaf-nya sehingga keduanya tidak boleh di-tanwin.
  4. Pada kasus ketiga, sama sekali tidak ada mudhaf ilaih-nya, tidak bisa lagi kita sebut sebagai susunan idhafah. Sehingga, qablu dan ba'du bukan lagi sebagai mudhaf dan bisa di-tanwin.

(4)
Keempat, mudhaf ilaih-nya tidak disebut, sedangkan maknanya diniatkan namun tanpa lafazh tertentu. Maka, dalam kasus ini kata qablu dan ba'du mabni dengan tanda dhammah. Contohnya QS Ar-Rum: 4 yang banyak dibaca para qari dan tertulis di mushaf kita.


Ada makna mudhof ilaih yang dimaksudkan dalam ayat tersebut, hanya saja tidak menunjuk pada lafazh tertentu, yang bisa jadi diperselisihkan oleh para ulama mengenai lafazh mudhof ilaih yang dimaksud tersebut. Boleh jadi lafazh-nya adalah dzalika (ذلك), al-ghalab (الغلب), atau selain keduanya. Allahu a'lam.




Komentar

annie
17 Oktober 2015 - 08:19:43
assalamu'alaykum wr wb,

maaf ustadz, saya turut belajar dari penjelasan tsb.

terimakasih atas sedekah ilmunya.

jazaakumullah khoiron

Machsudi
09 Juni 2019 - 08:52:27
Terimaksih atas ilmunya

KUWATMAN
28 September 2020 - 11:06:49
Jazakallah khairan ilmunya tadz