Tergesa-gesa, Tidak Akan Mendapat Apa yang DiinginkanSelasa, 03 Desember 2013 | IslamSalah satu kaidah fiqih yang dicantumkan oleh Syaikh As-Sa'di dalam manzhumah atau bait-bait syairnya adalah: معاجل المحظور قبل آنه * قد باء بالخسران مع حرمانه mu'ajilul-mahzhuri qabla anihi qad ba`a bil-khusrani ma' hirmanihi "Orang yang menyegerakan sesuatu yang masih terlarang sebelum waktunya, sungguh ia akan kembali dengan membawa kerugian dan keharaman (tidak akan memperolehnya)." Maknanya bersesuaian dengan perkataan para ulama: من استعجل شيئا قبل أوانه عوقب بحرمانه "Barangsiapa menyegerakan sesuatu sebelum waktunya maka ia dihukum dengan keharaman (tidak mendapatkan) sesuatu tersebut." Kaidah ini berlaku umum, baik untuk urusan dunia maupun akhirat. Dalam urusan dunia misalnya, orang yang tergesa-gesa mengerjakan sesuatu tanpa persiapan, seringkali berakhir dengan kerugian dan tidak mendapatkan apa-apa. Contoh lebih spesifik penerapan kaidah ini dalam fiqih adalah jika ada seorang anak membunuh orang tuanya, maka si anak tidak akan mendapatkan harta warisan dari orang tuanya sama sekali. Pada kasus ini, si anak dianggap telah berusaha menyegerakan sesuatu (memperoleh warisan) sebelum waktunya, dengan cara terlarang (membunuh) baik itu dilakukannya dengan sengaja ataupun tidak. Sehingga, sebagai salah satu hukumannya justru ia tidak memperoleh harta warisan sama sekali. Sebagaimana sabda Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam: وَلَا يَرِثُ الْقَاتِلُ شَيْئًا "Pembunuh tidak mewarisi sesuatu apapun (dari orang yang ia bunuh)." [Sunan Abu Dawud No. 4564] Begitupun dalam kasus budak mudabbar, yaitu ketika tuannya berkata, "Jika aku meninggal maka engkau (si budak) otomatis merdeka". Jika kemudian si budak ini membunuh tuannya, maka ia sama sekali tidak memperoleh kemerdekaan, statusnya tetap menjadi budak. Kaidah ini juga berlaku dalam hukum-hukum yang berkaitan dengan akhirat. Seorang laki-laki yang memakai sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat. Orang yang meminum khamr di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat. Padahal kita ketahui bahwa sutera dan khamr itu haram digunakan di dunia, namun menjadi halal di akhirat. وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌۭ "Dan pakaian mereka di dalamnya (surga) adalah sutera." [QS Al-Hajj: 23] يُطَافُ عَلَيْهِم بِكَأْسٍۢ مِّن مَّعِينٍۭ بَيْضَآءَ لَذَّةٍۢ لِّلشَّٰرِبِينَ لَا فِيهَا غَوْلٌۭ وَلَا هُمْ عَنْهَا يُنزَفُونَ "Diedarkan kepada mereka gelas yang berisi khamr dari sungai yang mengalir. (Warnanya) putih bersih, sedap rasanya bagi orang-orang yang minum. Tidak ada dalam khamr itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya." [QS Ash-Shaffat: 45-47] Barangsiapa yang tidak mau bersabar di dunia, maka di akhirat ia akan diharamkan dari keduanya. مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ، إِلَّا أَنْ يَتُوبَ "Barangsiapa yang meminum khamr di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat, kecuali jika ia bertaubat." [Shahih Muslim No. 2003] مَنْ لَبِسَ الحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الآخِرَةِ "Barangsiapa yang memakai sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat." [Shahih Al-Bukhari No. 5834] Sebaliknya, bagi orang-orang yang mau bersabar, meninggalkan hal-hal buruk yang digandrungi oleh hawa nafsunya, maka akan Allah gantikan baginya dengan sesuatu yang lebih baik, di dunia dan di akhirat. Barangsiapa meninggalkan kemaksiatan, padahal hal tersebut sangat disenangi oleh jiwanya, maka akan Allah gantikan dengan keimanan dan kelapangan di hatinya, keberkahan pada rizkinya, kesehatan badan, serta pahala/balasan yang tidak mampu ia gambarkan. Komentar |
|