Beberapa Kesalahan yang Sering Dilakukan Jamaah Haji dan UmrahSenin, 20 Februari 2012 | Islam[Update: 29/09/2013] Tulisan ini saya ringkas dari apa yang ditulis oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahuLlah [1]. Pembaca bisa mendownload versi e-book yang lebih lengkap dari link yang ada di bagian akhir tulisan ini, termasuk link referensi lainnya [2][3] yang insya-aLlah bermaanfaat, berisi panduan manasik haji dan umrah yang sesuai dengan sunnah. Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak ada pada urusan kami (mengadakan hal-hal yang baru) maka ia tertolak." [muttafaq 'alaih] Sebagian orang -semoga Allah memberi petunjuk dan taufiq kepada mereka- melakukan hal-hal yang tidak dituntunkan dalam Al Qur'an dan sunnah rasuluLlah shallaLlahu 'alaihi wa sallam, termasuk dalam perkara ibadah haji dan umrah. Seringkali muncul orang-orang yang berani dan tergesa-gesa memberikan fatwa tanpa ilmu, sehingga terjadilah kesesatan dan penyesatan. Dan kesalahan yang sering dilakukan oleh jamaah haji dan umrah juga salah satunya karena faktor di atas, yaitu diakibatkan fatwa tanpa ilmu pengetahuan dan ikut-ikutan di antara mereka tanpa dalil dan dasar. Berikut ini kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh sebagian jamaah haji dan umrah. Ihram dan Kesalahan yang Sering TerjadiTelah tersebut dalam hadits shahih Bukhari-Muslim dan selainnya, dari Ibnu Abbas radhiaLlahu 'anhuma bahwa Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam telah menentukan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul-Hulaifah (Bir 'Ali), penduduk Syam di Al-Juhfah, penduduk Najed di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam (serta Dzat 'Irqin bagi penduduk Iraq -red).Miqat tersebut berlaku bagi penduduk yang tinggal di dalamnya, ataupun bagi mereka (bukan penduduk) yang datang atau melintasi tempat tersebut untuk beribadah haji dan umrah. Miqat yang telah ditetapkan oleh rasuluLlah ini merupakan batasan agama yang telah ditetapkan secara tauqify, tidak boleh merubah, melanggar dan melampauinya tanpa ihram. Kesalahan yang sering terjadi adalah para jamaah tidak ihram ketika pesawat mereka lewat di atas miqat atau lewat di tempat yang sejajar dengan miqat, dan baru melaksanakan ihram saat tiba di Airport Jeddah. Hal ini bertentangan dengan perintah Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam dan melanggar hukum Allah 'Azza wa Jalla. Jika seseorang melakukan kesalahan ini (yakni turun di Jeddah tanpa ihram saat sebelumnya melintasi miqat), maka ia wajib kembali ke miqat yang dilewatinya lalu melakukan ihram dari tempat tersebut. Jika tidak kembali dan hanya melakukan ihram dari Jeddah, maka menurut kebanyakan ulama', wajib baginya membayar fidyah dengan binatang yang disembelih di Makkah, dan seluruh dagingnya dibagikan kepada fuqara' (orang-orang faqir) Makkah, tidak boleh makan darinya atau menghadiahkannya kepada orang kaya, karena fidyah tersebut berfungsi sebagai kaffarah (penebus dosa). Catatan tambahan: Hal ini khususnya bagi jamaah dari Indonesia atau yang datang dari arah timur, karena sebelum sampai di Jeddah, mereka seharusnya melewati miqat atau daerah yang sejajar dengan miqat [4]. Kesalahan Saat Thawaf
Kesalahan dalam Shalat Sunnah Thawaf
Kesalahan Saat Sa'i
Kesalahan Saat Wuquf
Kesalahan Saat Melempar Jumrah
Kesalahan Saat Thawaf Wada'
Dengan demikian, hendaknya setiap calon jamaah haji dan umrah membekali dirinya dengan ilmu agar benar-benar bisa melaksanakan ibadah sesuai dengan yang dituntunkan oleh Pembuat Syariat melalui perantara nabi-Nya. Terlebih lagi bagi para petugas dan pembimbing haji, selain memiliki ilmu juga harus senantiasa memperhatikan dan meluruskan kesalahan yang dilakukan oleh jamaah. Silahkan dibaca juga tulisan terkait: 1. Fiqih Haji 2. Fiqih Haji 2: Fidyah dan Hadyu Referensi [1] "Manasik Haji & Umrah dan Beberapa Kesalahan yang dilakukan Sebagian Jamaah". Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al 'Utsaimin, Penerjemah: Aman Nadir Saleh, Editor: M Yusuf Harun dkk. http://alqiyamah.files.wordpress.com/2008/03/manasik-haji-dan-umrah.pdf [2] "Petunjuk bagi Jamaah Haji dan Umroh". Penyusun: Thalal bin Ahmad Al 'Aqil. Penerjemah: Ahmad Baihaqi. http://www.islamhouse.com/d/files/id/ih_books/single/id_guide_to_hajj_and_umrah_3qeel.pdf (panduan yang cukup lengkap, ukuran file sekitar 83 MB karena berbentuk gambar atau hasil scan, dengan kata pengantar Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh, Menteri Urusan Keislaman, Wakaf, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi) [3] "Panduan Haji dan Umrah Menurut Al-Qur'an & As-Sunnah yang Shahih". Penyusun: Abu Kayyisa. http://assunnah-qatar.com/phocadownload/PDF/PanduanHajiUmrahMenurutAlQuranAssunnah-Zaki-Rakhmawan.pdf [4] "Ringkasan Panduan Haji". Penulis: MA Tuasikal. http://rumaysho.com Komentar pakarilmu.web.id 25 Mei 2012 - 05:22:21 Subekti Soemanto 26 Juni 2012 - 06:39:28 Bagus infonya sangat bermanfaat, terutama masalah Miqat, mudah-mudahan jamaah haji Indonesia Ber-ihram masih di pesawat, bukan setelah mendarat di Jeddah. Wassalam+++ J4K 15 September 2012 - 05:48:00 izin Co Paas Mukti Soma 09 September 2013 - 02:55:54 ijin share ya, syukran aL 09 September 2013 - 06:02:49 afwan, tafadhdhal.. aL 09 September 2013 - 06:16:37 @Subekti, wa'alaikumussalam warahmatuLlah @all, silahkan copas atau share tulisan ini atau tulisan lainnya di web ini, tidak perlu izin lagi. barakaLlahu fikum. Esa Prakasa 03 Oktober 2013 - 10:04:21 Jazaakallaah khairan Alfa, atas ringkasan artikelnya, sungguh bermanfaat, selain itu lewat tulisan ini saya juga bisa nemu islamhouse.com. Banyak artikel bermanfaat yang disediakan. aL 03 Oktober 2013 - 10:34:16 wa iyyaka Pak Esa, barakaLlahu fik. ervin 25 Desember 2014 - 20:54:35 Bismillah, Ustad sya mau bertanya bagaimana hukum miqot diatas pesawat, adakah dalil yang memperkuat bagi jemaah dan bagai mana kecepatan pesawat itu memungkinkan. satu lagi bagaimana hukum dalil dalam umroh ada tawaf wada mohon penjelasan ustad dengan dalail yang soheh wasallam aL 28 Desember 2014 - 19:03:50 dalilnya hadits Nabi yang telah menentukan miqat bagi jamaah yang datang ke Makkah, dan memulai ihram dari miqat tersebut. kalau ihram setelah tiba di bandara Jeddah malah perlu dalil tambahan, karena tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Jeddah adalah miqat. yang saya ketahui, beberapa waktu sebelum mencapai miqat, awak pesawat akan memberi informasi. jamaah bisa siap-siap terlebih dahulu dengan memakai pakaian ihram, atau sudah dipakai sejak dari indonesia / saat transit. talbiyah juga insyaallah bisa dimulai 1-2 menit sebelum tiba di atas miqat. dengan demikian saat melintasi miqat insyaallah tidak ada masalah. wallahu a'lam. aL 28 Desember 2014 - 19:15:11 oiya maaf, saya bukan ustadz. yang saya ketahui dari sebagian penjelasan ulama, thawaf wada' dalam umrah itu tidak wajib. wallahu a'lam. Dining Fatimah 29 Maret 2015 - 11:12:48 Mhn tanya. Bgmn hukumnya jika setelah tawaf wada' Mutawir mengajak jama'ah untuk mendekati ka'bah? aL 29 Maret 2015 - 12:26:19 maksudnya mendekat untuk apa ya Bu? gunawan 07 April 2015 - 08:27:51 izin copas ya pak.. aL 07 April 2015 - 08:54:29 semua tulisan di sini insyaallah tidak mengapa / boleh disalin dan dishare kembali. emi salmah bakar 29 Oktober 2015 - 05:33:34 Sangat bermanfaat sekali afika haryoko 17 Maret 2017 - 11:49:15 assalamu alaikum wr. wb saya mau tanya kalau ada orang yang bermimpi melakukan kegiatan haji di ka'bah dan madinah apakah itu bisa dinamakan sudah berhaji orang tersebut ,,,.........? aL 17 Maret 2017 - 19:02:01 @afika haryoko, tidak bisa disebut berhaji yang demikian itu. Mazlan 17 Agustus 2017 - 10:29:14 Assalamualaikum...untuk menambah wawasan antum bisa baca pembahasan tentang masalah miqat di Jeddah dalam artikel berikut, dan lbh baik lagi membaca rujukan2 yang disebutkan dalam artikel tersebut. Syukron http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1374133717 Yeyep 01 Oktober 2017 - 02:10:18 Benarkah ada jeda bagi.seorang haji.setelah di.rumah nya jangan.bicara kejelekan itu mengakibatkan batal pada haji nya .berapa lama kah ? febrian anta hidayat 25 Oktober 2019 - 11:37:39 mohon izin copas. syukron katsiira |
|
nanti ku sertain sumbernya...
thanks PAKAR ILMU