Haidh, Nifas dan Istihadhah

Ahad, 11 Agustus 2019 | Islam
Pembahasan seputar haidh merupakan salah satu topik yang katanya cukup sulit bagi pembelajar fiqh. Laki-laki tidak pernah haidh, namun sebagian mereka punya kewajiban mempelajari hal tersebut :)

Apakah ini darah haidh?
Apakah saya masih harus shalat atau tidak?
Itu adalah di antara sebagian pertanyaan yang sering diajukan oleh kaum wanita.

Darah yang keluar dari farji wanita memiliki tiga kemungkinan, yaitu haidh, nifas, atau istihadhah.

[1] Haidh, merupakan darah yang keluar secara alami dari farji wanita dalam keadaan sehat (bukan karena penyakit atau lainnya) ketika usianya telah mencapai 9 tahun qamariyah.
Minimal masa haidh : 24 jam.
Maksimal masa haidh : 15 hari.
Umumnya haidh : 6-7 hari.
Minimal masa suci : 15 hari.


[2] Nifas, adalah darah yang keluar setelah melahirkan atau setelah kosongnya rahim dari janin. Dengan demikian, darah yang keluar sebelum atau berbarengan dengan lahirnya bayi tidaklah dinamakan darah nifas. Begitu juga jika bayi kembar, darah yang keluar setelah bayi pertama dan sebelum bayi kedua itu tidaklah dinamakan nifas. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah semua bayi keluar dari rahim.
Minimal masa nifas : sesaat.
Maksimal masa nifas : 60 hari.
Umumnya nifas : 40 hari.


[3] Istihadhah, merupakan darah selain haidh dan nifas. Yaitu :
- Darah yang keluar di tengah-tengah masa minimal suci.
- Darah yang keluar melebihi 15 hari (maksimal masa haidh).
- Darah yang keluar dengan total waktu kurang dari 24 jam.
- Darah yang keluar sebelum usia 9 tahun qamariyah.

Wanita yang mengeluarkan darah istihadhah dihukumi sebagaimana di masa suci, yakni tetap wajib shalat dll.


Contoh kasus:

haidh dan istihadhah

1. Seorang wanita keluar darah selama 16 hari atau lebih, maka hari ke-16 dianggap darah istihadhah. Sudah melebihi batas maksimal haidh yang 15 hari. Jadi, pada hari ke-16 ia sudah wajib kembali shalat walaupun masih keluar darah.

2. Jika keluar darah selama 1 jam saja per hari selama 15 hari, maka selama 15 hari tersebut dihukumi sebagai darah istihadhah. Sebab, total masa keluarnya darah adalah 1 jam x 15 = 15 jam (kurang dari 24 jam).

3. Kasus :
- Hari ke-1 sampai 6, keluar darah haidh.
- Hari ke-7 sampai 10, tidak keluar darah.
- Hari ke-11 sampai 15, keluar darah.
Maka, hari ke-1 sampai 15 semuanya termasuk masa haidh. Masih termasuk dalam batas maksimal masa haidh. Hari ke-7 sampai 10 tidak memenuhi batas minimal masa suci.

4. Kasus :
- Hari ke-1 sampai 15, keluar darah haidh.
- Hari ke-16 sampai 20, tidak keluar darah.
- Hari ke-21 sampai 25, keluar darah kembali.
Maka, hari ke-21 sampai 25 adalah darah istihadhah. Sebab, masa minimal suci adalah 15 hari (yaitu seharusnya mulai hari ke-16 sampai 30). Jika ada darah yang keluar di masa minimal suci itu adalah darah istihadhah.

5. Kasus :
- Hari ke-1 sampai 6, keluar darah haidh.
- Hari ke-7 sampai 15, tidak keluar darah.
- Hari ke-16 sampai 30, keluar darah kembali.
Maka, hari ke-16 sampai 21 adalah darah istihadhah. Sebab, termasuk dalam batas minimal suci 15 hari, dari hari ke-7 sampai 21. Sedangkan hari ke-22 sampai 30 barulah dihukumi sebagai haidh.


---
Referensi:
Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib atas kitab Al-Mabadi Al-Fiqhiyyah



Komentar