Najis Mukhaffafah (Ringan)

Kamis, 05 September 2019 | Islam
Hanya ada satu jenis najis yang dikategorikan sebagai najis ringan, yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum mencapai usia 2 tahun yang belum diberi makanan selain susu.

* Diberi makan di sini adalah dengan tujuan mengenyangkan. Jika diberi makanan selain susu tapi dengan tujuan berobat dan tahnik (diberi kunyahan kurma saat baru lahir), maka air kencingnya masih termasuk najis ringan.

* Mazhab Syafi'i tidak mensyaratkan harus ASI. Susu di sini mencakup semua jenis susu dari manusia dan hewan, termasuk susu sapi dan kambing. Bayi yang minum susu sapi pun air kencingnya digolongkan najis mukhaffafah.
Bagaimana dengan susu formula (dari sapi)? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafiiyah kontemporer. Ada yang berpendapat kencing bayi yang minum susu formula tidak termasuk najis mukhaffafah lagi karena susunya sudah ketambahan zat atau bahan lainnya.

* Kotoran BAB bayi laki-laki dan kencing bayi perempuan TIDAK termasuk najis mukhaffafah, sehingga harus dicuci seperti biasa.


# Bagaimana menghilangkan najis mukhaffafah?

Dipercikkan dengan air. Namun, ternyata tidak cukup itu saja. Dalam penjelasan kitab-kitab fiqih mazhab Syafi'i kita akan menemukan beberapa syarat dan cara mensucikannya, yaitu:
  1. Benda seperti kain yang terkena kencing harus dikeringkan atau diperas dulu sampai tidak ada yang menetes.
  2. Diperciki air yang banyak dan merata di semua bagian yang terkena najis. Tidak cukup hanya sekedar memerciki satu atau dua kali.
  3. Setelah diperciki, sifat-sifat najis (warna, bau dan rasanya) harus hilang. Jika sifat-sifat kencing masih ada maka wajib dicuci.
Jadi, dari beberapa sisi akan lebih praktis jika langsung dicuci sekalian saja..



Komentar

Zacky
25 Oktober 2020 - 10:12:12
Terima kasih ya kaa.