Niat Puasa Ramadhan dalam Mazhab Syafi'i

Ahad, 14 April 2019 | Islam
Suatu ibadah tidaklah sah kecuali dengan adanya niat. Ulama sepakat (ijma') bahwa letak niat adalah di hati. Sekedar melafazkan niat namun hati lalai atau tidak benar-benar berniat maka itu tidaklah cukup.

Lalu bagaimana jika melafazkan niat yang diiringi dengan keyakinan dan kemantapan di hati? Imam Nawawi mengatakan, "Sama sekali tidak disyaratkan untuk melafazkan niat dengan lisan". Namun, tidak mengapa jika ingin melafazkan niat.

Niat puasa juga sah dengan segala hal yang mengantarkan pada maksud berpuasa. Misalnya, seseorang sengaja bangun untuk sahur, atau minum agar terhindar dari haus saat keesokan siangnya berpuasa. Semuanya teranggap niat yang sah jika terlintas di hatinya hendak berpuasa.

Kapan waktu untuk berniat?

Untuk puasa ramadhan haruslah diniatkan sebelum terbit fajar (adzan shubuh). Niatnya juga harus di setiap malam di setiap hari bulan ramadhan.

Niat puasa ramadhan juga harus spesifik bahwa puasa yang akan dilaksanakan adalah puasa ramadhan dan bukan puasa lainnya.


Ragu dalam Niat

Agar niatnya sah maka disyaratkan bahwa niat tersebut harus mantap dan tidak ada ragu-ragu di dalamnya. Jika ragu atau berubah-ubah maka niatnya batal.

Jika seseorang berada di malam 30 Sya'ban dan tidak mengetahui apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Dia berniat "akan berpuasa esok hari jika besok sudah masuk bulan Ramadhan". Orang ini ragu-ragu dalam niatnya karena tidak mengetahui besok sudah Ramadhan atau belum. Seandainya terbukti besok hari adalah bulan Ramadhan, maka niatnya tidak mencukupi dan tidak terhitung telah melaksanakan puasa Ramadhan.

Namun, jika ia memiliki indikator atau bukti tetapi bukti tersebut belum cukup untuk menetapkan adanya rukyat hilal (seperti persaksian seorang wanita atau anak kecil rasyid yang dikenal jujur), lalu dengannya ia berniat puasa. Maka, niat dan puasanya sah, karena niatnya didasarkan pada ghalabatuzh-zhan (sangkaan kuat) yang menempati kedudukan yakin.

Semisal dengan hal ini, jika perempuan "berniat besok berpuasa jika haidh-nya berhenti", dan menurut kebiasaan haidh-nya memang akan berhenti pada malam tersebut. Kemudian terbukti bahwa haidh-nya berhenti, dan ia pun berpuasa. Maka, puasanya sah walaupun ia tidak memperbarui niatnya. Sebab, saat ia berniat puasa, niatnya dibangun di atas sangkaan kuat.

Adapun jika seseorang berada di malam 30 Ramadhan dan "berniat puasa jika besok masih bulan Ramadhan". Kemudian terbukti bahwa besok masih bulan Ramadhan karena tidak terlihatnya hilal Syawal, dalam keadaan ini niat dan puasanya sah. Alasannya, ketika ia berniat ia masih berada di bulan Ramadhan. Hukum asalnya : masih bulan Ramadhan, dan tidak dihukumi ganti bulan Syawal kecuali dengan adanya bukti (hilal). Niat dan puasanya sah karena didukung oleh keadaan asal.

--
Referensi:
Kajian kitab Fiqhush-Shiyam karya Dr. Muhammad Hasan Haitu
oleh ustadz Aris Munandar



Komentar