Mahram 1: Yang Haram Dinikahi untuk Selamanya

Jumat, 09 Mei 2014 | Islam
Terdapat tiga sebab yang menyebabkan seorang wanita/pria tidak boleh dinikahi untuk selamanya, yaitu karena hubungan darah, pernikahan dan persusuan. Siapakah saja mereka?

A. Faktor Hubungan Darah / Kekerabatan

Yang haram dinikahi selamanya karena hubungan darah adalah sebagai berikut.
  1. Ibu, Nenek, dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan kandung/sebapak/seibu.
  4. Keponakan (anak perempuan dari saudara kandung/sebapak/seibu).
  5. Bibi (saudara perempuan dari bapak/ibu) dan yang semisalnya, seperti bibi-nya bapak/ibu (saudaranya kakek/nenek kita). Sebagai catatan, dalam bahasa Arab, saudaranya bapak/ibu maupun saudaranya kakek/nenek semuanya disebut "bibi/paman".


B. Faktor Pernikahan

Yang haram dinikahi selamanya karena hubungan pernikahan adalah sebagai berikut.
  1. Ibu tiri dan yang semisalnya, seperti nenek tiri (semua istrinya kakek), dan seterusnya ke atas.
  2. Istrinya anak (menantu), istrinya cucu, dan seterusnya ke bawah.
  3. Ibunya istri (mertua), neneknya istri dan seterusnya ke atas.
    "Ketiga wanita di atas haram dinikahi untuk selamanya semata-mata karena terjadinya akad nikah, tidak melihat apakah sudah pernah berhubungan badan ataukah tidak."
  4. Anak tiri, untuk menjadi mahram tidak disyaratkan harus diasuh oleh bapak tirinya. Anak tiri menjadi mahram bagi bapak tirinya jika bapak tirinya tersebut sudah pernah berhubungan badan dengan ibunya si anak tiri. Jika ibunya belum sempat disetubuhi, maka anak tiri boleh untuk dinikahi (jika ibunya sudah meninggal atau cerai tanpa sempat disetubuhi).
  5. Dari sudut pandang perempuan, maka perempuan haram untuk menikahi bapak tirinya, suami anaknya (menantu), anak tirinya dan bapak mertuanya.

C. Faktor Hubungan Persusuan

Yang haram dinikahi selamanya karena hubungan persusuan adalah sebagai berikut.
  1. Ibu susuan, dan diqiyaskan dengannya adalah ibunya ibu susuan (nenek susuan) dan buyut susuan.
  2. Saudara sepersusuan, termasuk di dalamnya adalah jika kita menyusu kepada ibu tirinya, atau dia menyusu kepada ibu tiri kita.
  3. Anak dari saudara sepersusuan.
  4. Bibi susuan, yaitu wanita yang satu susuan dengan bapak/ibu kita.
  5. Anak susuan, yaitu wanita yang menyusu kepada istri kita.
Dapat kita katakan bahwa daftar di atas adalah daftar mahram tetap dan berlaku selamanya. Misalkan seseorang telah bercerai dengan suami/istrinya, maka orang tua mantan suami/istri (mertua) tetaplah mahram baginya. Ia haram dinikahi, namun sebaliknya justru tetap boleh bersalaman (bersentuhan).

Kemudian, terlihat juga bahwa sepupu bukanlah mahram kita. Artinya, sepupu boleh untuk dinikahi. WaLlahu Ta'ala a'lam.

Referensi:
Al-Fiqh Al-Muyassar, hlm. 296-298


Tulisan yang berkaitan:
- Mahram Sementara



Komentar